v Sebutkan 6 lembaga pengendalian sosial ? Beri Keterangan secukupnya!
1. Kepolisian
2. Pengadilan
3. Adat istiadat
4. Tokoh masyarakat
5. Lembaga pendidikan
6. Kantor urusan agama (KUA)
v Kepolisian
Merupakan badan
pemerintah yang memelihara keamanan dan ketertiban umum, termasuk menangkap
orang-orang yang melakukan pelanggarant terhadap undang-undang yang berlaku.
v Pengadilan
Merupakan lembaga
pemerintahan untuk mengadili perselisihan-perselisihan hukum.
Dalam sistem peradilan di
Indonesia terdapat sejumlah hakim yang akan memberikan keputusan hukum, pihak
penuntut yaitu jaksa yang menagjukan tuntunan hukum terhadap terdakwa, dan
terdakwa yang boleh didampingi oleh pengacaranya.
v Adat istiadat
Berarti sesuatu yang
dikenal, diketahui, dan diulang-ulang serta menjadi kebiasaan dalam masyarakat
berupa perkataan atau macam-macam bentuk perbuatan.
v Tokoh masyarakat
Orang-orang yang disegani
dan dihormati dalam lingkungan masyarakatnya, yang bisa dikarenakan aktivitas
dalam kelompoknya, kecakapannya , atau sifat sifat yang dimilikinya.
v Lembaga pendidikan
1. Bersifat formal: sekolah dasar hingga
perguruan tinggi
2. Bersifat nonformal : pondok
pesantren, memiliki peran dalam pengendalian sosial.
v Kantor Urusan Agama
Sebuah kantor atau tempat dimana para pegawai
departemen agama menjalankan tugas dan fungsinya di wilayah kecamatan atau kot
No comments:
Post a Comment